Tandaseru — Kejari Ternate mengaku belum menerima hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana vaksinasi Covid-19 tahun 2021.
Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dana tersebut sebesar Rp 22,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kusuma ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
“Belum menerima hasil audit,” ucap Indra, Jumat (3/3).
Sementara Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dana vaksinasi Dinas Kesehatan telah disampaikan ke penyidik Kejari.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.