Tandaseru — Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Maluku Utara, melakukan Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan yang dilakukan tiga pegawai Rutan Ternate.

Ketiga oknum sipir itu bernama Riski, Purwanto dan Radika. Sedangkan korban adalah seorang warga binaan bernama Sudirman Kahar.

RJ dilakukan karena tersangka dan korban sudah saling memaafkan, dan sepakat mengakhiri proses penuntutan dengan cara kekeluargaan.

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi mengatakan,
kemarin pihaknya melakukan pergantian tuntutan status tersangka penganiayan yang dilakukan pegawai rutan.

“Jadi kemarin sudah diserahkan SPK2-nya kepada Plh Kaspidsus tiga orang,” kata Syaeful, Jumat (3/3).