Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan tahun 2020, Senin (7/9). Dari 12 kecamatan di Kepsul, total pemilih sebanyak 60.718 jiwa.
Penetapan DPS tersebut dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemiliha Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di kantor KPU.
Dari hasil rapat pleno, KPU menetapkan jumlah DPS laki-laki sebanyak 30.164 jiwa dan perempuan 30.554 jiwa. Mereka berasal dari 78 desa di Kepsul.
Pantauan tandaseru.com, rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsi Ayuba dancdihadiri empat Komisioner KPU Sula yakni Ifan Sulabesi Buamona, Ramli K. Yakub, Samsul Teapon dan Hamida Umalekhoa.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, seluruh keterwakilan partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula.
Usai menetapkan jumlah DPS, KPU Kepulauan Sula kemudian menyerahkan salinan penetapan DPS kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, perwakilan partai politik dan Disdukcapil Kepulauan Sula yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Tinggalkan Balasan