Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Terduga pelaku berinisial SK alias Sukri ditangkap di Jakarta oleh anggota Ditreskrimum.
Penangkapan Sukri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2022/Tanggal 09 September 2022 terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Iskandar.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, pada Februari 2022 terlapor Sukri mendatangi rumah pelapor Iskandar dan mengaku sebagai keponakan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia juga mengaku sering diberikan paket proyek oleh istri Gubernur.
“Dan atas pertemuan itu terlapor menjanjikan kepada pelapor pekerjaan sebanyak empat paket proyek di dinas Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asri di Kota Ternate, Kamis (16/2).
Tinggalkan Balasan