Tandaseru — Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 25,7 miliar.

Hibah tersebut diberikan berupa 150 unit rumah khusus, dan diserahkan, Rabu (24/1).

“Ini merupakan bangunan tahun 2019 dan tahun 2021 yang penganggarannya bersumber dari DIPA Satuan Kerja Perumahan Provinsi Maluku Utara secara yuridis,” ujar Pj Bupati Muhammad Umar Ali melalui Humas Setda Ailan Goroahe.

Menurutnya, penyerahan rumah khusus dari PUPR kepada Pemda Morotai ini mengacu pada perundang-undangan, di antaranya tentang keuangan negara.

“Tentang Perbendaharaan Negara dan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” paparnya.