Tandaseru — Mantan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan berinisial AKBP B dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri.

Istri B, Tari, mengungkapkan sudah hampir 2 tahun B tak menafkahi anaknya. Alhasil ia pun terpaksa melaporkan suaminya itu ke Polda.

“Karena saya sudah bertahan sampai 2 tahun ini dia tidak pernah mencari tahu kebutuhan anak sampai saat ini,” kata Tari di Kota Ternate, Selasa (17/1).

Menurut Tari, ia dan B telah pisah ranjang sejak 2020 karena KDRT. Namun keduanya belum resmi bercerai lantaran B menolak mengurus perceraian.

“Jadi secara hukum masih suami istri,” ujarnya.