Tandaseru — Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) melawan dua calon kepala desa yang menggugat hasil Pilkades.

Kedua cakades yang kembali mengalahkan pemda adalah cakades Ngele-ngele Kecil dan Sabala.

“Dua hasil sudah keluar dan sisa lima desa. Untuk Desa Joubela 11 Januari sidang mengajukan saksi di PTUN Ambon,” ungkap Kabag Hukum Pulau Morotai Sulaiman Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12).

Sulaiman bilang, meski hasil gugatan lima desa di PTTUN Makassar belum keluar, ia memastikan pemda tetap kalah.

“Tapi dipastikan kita kalah,” akunya.