Tandaaeru — KPU Halmahera Barat, Maluku Utara, telah melakukan tahapan penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024.
Pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai 18 – 29 Desember 2022. Bagi peserta diharapkan menyiapkan dokumen dan mendaftarkan diri melalui link http://siakba.kpu.go.id.
Adapun tahapan seleksi PPS yang akan dilakukan KPU mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.
Setelah itu dilakukan seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, dan tes wawancara, kemudian diumumkan para peserta yang lulus dan akan menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (KPUD) Ramlah Hasyim mengatakan, untuk perekrutan PPS sudah diumumkan sejak kemarin bahkan lengkap dengan persyaratannya dalam bentuk daring.
Tinggalkan Balasan