Tandaseru — Upaya Anggota DPRD Maluku Utara dr. Amin Drakel mempertahankan posisinya di legislatif mendapat respon negatif DPD PDI Perjuangan. PDIP merupakan partai yang memecat Amin hingga membuatnya terancam kehilangan jabatannya di DPRD.
Bahkan Menteri Dalam Negeri sendiri telah menerbitkan SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara. Dalam SK itu, Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.
Amin, di sisi lain, tengah menggugat keputusan DPP PDIP memecatnya dan meminta penundaan pelantikan Darwis yang dijadwalkan Jumat (16/12) nanti.
Ketua PDIP Maluku Utara Muhammad Sinen saat dikonfirmasi tandaseru.com menegaskan, Amin telah dipecat dari partai sesuai SK DPP. Amin, kata Muhammad, tidak punyak hak sebagai anggota partai lantaran telah dipecat.
“Jadi dia sudah tidak punya kewenangan untuk menunda pelantikan Darwis Gorontalo,” tegas Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ini, Selasa (13/12).
Tinggalkan Balasan