Tandaseru — Sejumlah warga Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, melakukan aksi protes dengan memblokir jalan tani menggunakan lintangan batang kelapa, Rabu (1/7/2026). Aksi ini dipicu kekesalan warga terhadap aktivitas pengangkutan pasir oleh PT Sinar Sama Sejati yang dinilai merusak fasilitas umum.
Warga setempat, Tarfin Laaji, menegaskan jalan yang dilalui kendaraan proyek tersebut merupakan akses khusus pertanian, bukan untuk operasional industri.
“Ini jalan tani. Dan kami melarang aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan PT Sinar Sama Sejati,” ujar Tarfin.
Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan
Menurut Tarfin, dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut sudah dirasakan masyarakat selama hampir dua minggu terakhir. Hilir-mudik truk roda 10 milik perusahaan menyebabkan jalan tani mulai rusak parah dan menimbulkan polusi debu yang pekat.
“Ada keluhan masyarakat tentang debu yang diakibatkan kendaraan perusahaan. Hampir dua minggu aktivitas penambangan pasir berjalan, hal inilah yang membuat kami melakukan pemalangan jalan,” tambahnya.
Penolakan serupa disampaikan Mursalin Siruang, pemilik lahan yang membuka akses jalan tani tersebut. Ia mengkhawatirkan aspek keselamatan warga yang melintasi jalur yang sama.
“Badan jalan tersebut kami buka untuk pembangunan jalan tani demi kepentingan masyarakat, bukan perusahaan. Kami juga khawatir adanya kecelakaan lalu lintas karena mobil besar melintasi jalan yang sama dengan warga,” tegas Mursalin.
Klaim Perusahaan: Sudah Mengantongi Izin Desa
Di sisi lain, PT Sinar Sama Sejati menyatakan operasional mereka telah legal dan mengantongi dukungan resmi dari Pemerintah Desa Mamuya.
Penanggung Jawab Lapangan PT Sinar Sama Sejati, Marlon, mengungkapkan kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Rekomendasi Nomor 474/379/SK-KS/PM/VI/2026 yang disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Poin-Poin Kesepakatan Perusahaan & Pemdes Mamuya:
- Memberikan kontribusi bantuan untuk rumah ibadah.
- Menyetor Rp50.000 per dump truck (Rp12.500 dialokasikan untuk PAD Desa).
- Perusahaan berkewajiban memperbaiki setiap kerusakan jalan yang ditimbulkan.
- Memprioritaskan warga lokal Desa Mamuya sebagai tenaga kerja.
“Dalam perjanjian kerja sama ini, poin-poin tersebut wajib dipenuhi. Apabila tidak dilaksanakan, maka perjanjian dan kerja sama dianggap batal dan tidak berlaku,” pungkas Marlon.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.