Dalam putusan Nomor 30/PDT/2022/PT Tte, PT menerima banding Amin pada 8 Desember 2022. PT memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Ternate Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 26 September 2022.
PDIP Maluku Utara Tegaskan Amin Drakel Tak Berhak Tunda Pelantikan Darwis
Tandaseru13 Desember 2022 21:03

Terkait

Terkini
Penting Dibaca
Lewat HALO CB, Layanan Informasi Seputar RSUD Chasan Boesoirie Makin Mudah Diakses
34 menit yang lalu
Advertorial
Perkuat Ketahanan Pangan, BI dan Pemda Halmahera Timur Kolaborasi Panen Bawang Merah
47 menit yang lalu
Advertorial
Edukasi CBP Rupiah di Oba Utara, Ketua TP PKK Tidore Ajak Ibu-ibu Terapkan Metode 5J
3 jam yang lalu
Penting Dibaca
Hilang 3 Pekan, Karyawan Perusahaan di Halmahera Tengah Ditemukan Meninggal di Kebun Sagu
4 jam yang lalu
Penting Dibaca
Puncak HUT ke-24, RSUD Chasan Boesoirie Apresiasi Pegawai Teladan hingga Luncurkan Logo Baru
5 jam yang lalu
Ekobis
Dorong Ekonomi Desa, Warga Saria Diberdayakan Buat Olahan Pentolan dan Abon Cakalang
8 jam yang lalu
Daerah
Tangani Karhutla dan Gelar Morofest, Pemkab Morotai Tegaskan Pos Anggaran Terpisah
16 jam yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.