Dalam putusan Nomor 30/PDT/2022/PT Tte, PT menerima banding Amin pada 8 Desember 2022. PT memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Ternate Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 26 September 2022.
PDIP Maluku Utara Tegaskan Amin Drakel Tak Berhak Tunda Pelantikan Darwis
Tandaseru13 Desember 2022 21:03

Terkait
Terkini
Advertorial
RSUD Tobelo Perluas Akses Layanan Jantung Anak, Didukung Alat Echocardiography Bantuan NHM
43 menit yang lalu
Politik
Senator Graal Minta Atensi Isu di Maluku Utara dalam Rapat dengan Kemen-PU dan Kemenhub
2 jam yang lalu
Penting Dibaca
Warga di Halmahera Utara Blokir Jalan Tani, Protes Aktivitas Penambangan Pasir
16 jam yang lalu
Perkara
Janin Perempuan Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pisang di Halmahera Utara
16 jam yang lalu
Penting Dibaca
Target 3.500 Sertifikat, BPN Halmahera Barat Sudah Terbitkan 2.300 Bidang Lewat PTSL
19 jam yang lalu
Advertorial
Peringati Hari Bhayangkara, Pemkot Tidore Apresiasi Sinergi Bersama Polresta
1 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.