Tandaseru — BNN Provinsi Maluku Utara mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu Medan-Malut, Rabu (30/11) pukul 18.13 WIT.
Kepala BNN Provinsi Malut Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Kabid Berantas AKBP M. Rusli Lubis dan timnya. Para pelaku ditangkap di salah satu kantor ekspedisi di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Dua tersangka yang ditangkap adalah APS alias F (29 tahun) dan MNS alias V (22 tahun).
Sementara Kabid Berantas AKBP M. Rusli Lubis menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi seseorang kepada Seksi Intelejen BNNP dan Bea Cukai Ternate soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan. Paket ditujukan kepada RU dengan alamat Kelurahan Tafure, Ternate Utara.
“Kami lalu segera melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima yang tertera dalam paket tersebut, ternyata alamat tersebut palsu,” tuturnya, Kamis (1/12).
Tinggalkan Balasan