Tandaseru — Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bangunan TPU Desa Sangowo divonis 1 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, Erly Wurara, saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan ketiga terdakwa divonis Pengadilan Tipikor Ternate pada 17 november lalu.
“Untuk perkara TPU Sangowo sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Ternate terhadap terdakwa Faruk Abdullah, Benny Garuda, Yongki Makangiras diputus selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta,” ungkap Erly, Senin (28/11).
Benny Garuda merupakan ayah anggota DPRD Morotai Denny Garuda.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan pidana kurungan penjara.
Tinggalkan Balasan