Tandaseru — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara kembali menyerahkan dokumen ke Bidang Pidana Khusus Kejati Malut di Kota Ternate.

Berkas tersebut berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.

Salah satu staf Bappeda yang ditemui membenarkan kedatangan dirinya ke kantor Kejati Malut untuk menyerahkan dokumen.

“Kita hanya antar berkas dana Covid-19 saja,” kata dia, Senin (28/11).

“Berkasnya sudah diserahkan,” tandasnya.