Tandaseru — Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Ternate, Maluku Utara, seperti tidak ada habisnya.

Buktinya, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Samapta masih menemukan adanya penjualan miras saat melaksanakan razia, Selasa (15/11).

Ratusan botol miras berbagai merek ini berhasil diamankan dari tangan penjualnya di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

Miras yang diamankan diantaranya cap tikus 125 kemasan kantong dan 25 botol, 46 kaleng bir bintang, 7 botol anggur merah, 9 botol kecil bir hitam dan 1 botol bir hitam ukuran jumbo.