Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali kalah dalam gugatan Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kali ini pemda kalah melawan calon kepala desa (cakades) Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Sebelumnya, pemda juga kalah melawan cakades Seseli Jaya, Sabala, Ngele-ngele Kecil dan Sangowo Timur.

PTUN Ambon mengabulkan gugatan kelima cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/437/KPTS/PM/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan. Menurutnya, meski putusan pengadilan menyatakan batal SK Bupati itu, putusan tersebut belum inkrah.

“Bahwa di putusan itu ada kurang lebih empat putusan. Yang pertama adalah menerima gugatan, yang kedua cabut SK Bupati, yang ketiga itu keputusan Bupati dianggap tidak berlaku dan yang keempat itu diwajibkan untuk mencabut SK,” jelas Ahdad saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (14/11).