Tandaseru — Kapolsek Wasile Selatan IPDA JTD dan Kanit Reserse Bripka SI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Selasa (8/11).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan uang senilai belasan juta rupiah terhadap salah satu pedagang bernama Nasrun Abubakar.
Keluarga korban Nasrun, Djasman Abubakar, kepada awak media mengatakan dirinya mendatangi Polda untuk melaporkan dua oknum pejabat di Kabupaten Halmahera Timur tersebut atas perbuatan melawan hukum.
“Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Wasile Selatan Haltim,” kata Djasman di Mapolda.
Ia menceritakan, kronologis kejadian itu terjadi pada tanggal 1 September 2022. Di mana Nasrun ditangkap Bripka Alex, anggota Polsek Wasile Selatan, saat menjual (mengecer) minyak tanah kepada warga di Desa Tomares, Wasile Selatan.
Sesaat setelah ditangkap, melalui pembicaraan telepon, Kanit Serse memerintahkan korban segera membawa mobil pikap beserta barang dagangannya (minyak tanah) ke Mapolsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.