Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara bakal mulai menerapkan prosedur tilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal 2023. Kamera ETLE ini telah terpasang di wilayah Kota Ternate.
Kamera ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 8 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Tujuannya menumbuhkan rasa displin masyarakat, khususnya pengendara roda dua maupun empat, untuk tertib berlalu lintas.
Direktur Ditlantas Polda Kombes Pol Iman Pribadi Santoso mengatakan, saat ini telah dilakukan sosialisasi terkait kamera ETLE.
“Dari awal kita sudah sampaikan bahwa kita masih sosialisasi,” ucapnya.
Sedangkan untuk proses penindakan menggunakan kamera ETLE sendiri akan dilakukan pada 1 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan