Tandaseru — Oknum anggota Brimob berinisial AM (35 Tahun) kembali dilaporkan mantan isterinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku Utara berpangkat Bripka ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara oleh mantan istrinya yakni V (34 Tahun) lantaran mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ternate tanpa sepengetahuan V.
V didampingi kuasa hukumnya yakni Nurul Mulyani, SH, bertandang Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dengan membawa serta sejumlah bukti dokumen pada, Rabu (19/10).
Masih dalam perkara yang sama, V melaporkan AM mantan suaminya itu dengan dugaan pemalsuan buku nikah beserta tandatangannya yang menyebabkan PA Ternate menerbitkan akta cerai.
“Hari ini kami dengan klien kami melaporkan dugaan pidana pemalsuan dokumen dan tandatangan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Kami berharap kasus ini ditangani serius oleh penyidik,” kata Nurul usai pelaporan.
Lanjut Nurul, kasus melibatkan oknum polisi di Maluku Utara cukup signifikan terjadi dan korbannya rata-rata adalah perempuan dan anak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.