Tandaseru — Oknum polisi berinisial AM (36 tahun) dilaporkan istrinya ke Bidang Propam Polda Maluku Utara, Jumat (14/10).

Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara ini dilaporkan istrinya V (34 tahun) karena mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ternate tanpa sepengetahuan V.

Bahkan, dari proses perceraian itu PA Ternate telah menerbitkan akta cerainya.

Ironisnya, dalam pengurusan perceraian itu AM beserta oknum kuasa hukum inisial AT diduga melakukan pemalsuan dokumen buku nikah maupun tandatangan V.

V mengaku menaruh dugaan kuat terhadap adanya pemalsuan buku nikah karena dua buah buku nikah yang asli ada padanya.