Tandaseru — Oknum ASN yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Saleh, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam dihukum 4 tahun penjara.
ASN berinisial AMS itu merupakan mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.
Ia ditahan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan DD tahun anggaran 2020 senilai Rp 477.693.197.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal melalui Kasi Pidana Khusus David Andrianto mengungkapkan, tersangka AMS dikenakan Pasal 2 Undang-undang Tipikor.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun,” ungkap David, Sabtu (8/9).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.