Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara memenangkan praperadilan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.pra/2022/PN Tte.
Isi putusan itu menolak permohonan praperadilan pemohon Fahmi Mahmud, kakak tersangka RM alias A (25 tahun), warga Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan.
RM alias A sebelumnya ditangkap tim pemberantasan BNNP atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu (methamphetamin) seberat 22,16 gram pada 8 Agustus 2022.
Putusan menang oleh Hakim PN Ternate didasarkan atas pertimbangan RM alias A tertangkap tangan dengan Surat perintah Penangkapan yang sah bernomor Sprin-Kap/07/VIII/2022/BNNP tanggal 8 Agustus 2022.
Selain itu, surat perintah perpanjangan penahanan juga sah menurut hukum, di mana penetapan tersangka telah memenuhi alur penanganan perkara dengan bukti-bukti saat penangkapan dan bukti laboratorials uji narkoba dari Polda Sulawesi Selatan.
Tinggalkan Balasan