Tandaseru — Lurah Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Siti Nurleni Teng bakal dinonaktifkan dari jabatannya oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.
Nurleni dijatuhi sanksi penonaktifan karena dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai lurah. Seperti persoalan insentif RT dan RW yang enggan dia bayarkan, dana bantuan musala dan beberapa perbaikan di kelurahan yang tidak dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan sanksi tersebut diambil karena kelalaian yang dilakukan Nurleni bukan baru sekali.
“Ibu Lurah lalai dan laporan ini sudah pernah kami periksa 3 atau 4 bulan lalu dengan kasus serupa. Tapi yang bersangkutan mengulanginya lagi,” kata Samin, Kamis (22/9).
Lanjut Samin, saat diperiksa Nurleni mengaku dia sengaja menunda pembayaran insentif RT dan RW lantaran masih menunggu laporan masing-masing RT dan RW. Padahal, alasan tersebut tidak sesuai prosedur.
Tinggalkan Balasan