Tandaseru — Ketua PGRI Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jamin M Nur, bakal merekomendasikan pemecatan oknum kepala sekolah yang diduga memperkosa seorang siswi.

Kepsek SD berusia 40 tahun itu telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemerkosaan siswi. Korban yang kini berusia 12 tahun diperkosa sejak duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas I SMP.

Jamin mengungkapkan, ia telah mengonfirmasi ke salah satu guru di Kecamatan Morotai Utara yang membenarkan adanya peristiwa itu.

Oleh sebab itu, Jamin bilang, jika memang hal itu terbukti, maka dipastikan kepala sekolah tersebut akan diberikan sanksi.

“Tindakan tegas dan itu akan diberhentikan dari kepala sekolah,” ujarnya kepada tandaseru.com, Jumat (9/9).