Tandaseru — Sejumlah pelanggaran kewenangan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, Muslim Gani, nampaknya telah membuat gerah Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.

Muslim terbukti menyalahgunakan kewenangannya terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sehingga diberi teguran tertulis dari wali kota.

Teguran tertulis pada selembar surat nomor 800/2911/2022 Tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman itu sudah dilayangkan kepada Muslim pada, Rabu (31/8).

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy.

Siti mengatakan, sejumlah surat keputusan mengenai kepegawaian yang dibuat oleh Muslim dinilai melanggar ketentuan sehingga mendapat teguran.

“Ini cuma penegasan tentang kewenangan jadi dia (kadis) tahu di mana batas-batas kewenangannya,” jelas Jawan.