Tandaseru — Laporan polisi atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terlapor Anggota DPRD Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly, resmi dicabut istri sahnya, Senin (15/8).
Meski begitu, pencabutan laporan dugaan KDRT di Polres Ternate ini tidak membuat proses sidang kode etik terhadap Ridwan langsung dihentikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, pihaknya masih akan menggelar rapat internal BK mengenai pencabutan laporan kasus tersebut.
“Iyah sudah cabut (laporan) tapi nanti kami bikin rapat dulu karena kita kan sudah bikin pemeriksaan pendahuluan tapi belum masuk di sidang-sidang,” jelas Makmur, Senin (15/8).
Tinggalkan Balasan