Tandaseru — 106 dari 170 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendapat remisi umum pada momentum HUT RI ke-77.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Tobelo Muhlis Marsaoly ketika dikonfirmasi menyatakan, dari total WBP Lapas, 29 orang di antaranya berstatus tahanan dan 141 berstatus narapidana.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Dari total tersebut ada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum diusulkan. Hal tersebut disebabkan ada kendala administrasi sehingga belum bisa diusulkan menerima remisi,” ungkap Muhlis, Jumat (12/8).
Dari 106 WBP yang mendapat remisi, satu di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi atas nama Son Karyose, 6 napi kasus narkotika dan 99 terpidana umum.
Tinggalkan Balasan