Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan aturan baru rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Dalam regulasi baru, pelamar PPPK dibagi dalam dua kategori, yaitu pelamar umum (P1) dan prioritas (P2).

Sekretaris Daerah Pulau Morotai F Revi Dara menjelaskan, pengaturan P1 sifatnya secara umum seperti tahun kemarin.

“Kalau P2 itu diprioritaskan kepada honorer yang masa pengabdiannya di atas 2 tahun. Kalau P1 pengabdiannya di bawah 1 tahun pun bisa, bahkan belum honor juga bisa, karena dia umum,” jelas Revi di ruang kerjanya, Senin (8/8).

Hanya saja PPPK ini berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan Satpol PP.