“Di luar dari tiga formasi itu tidak bisa. Karena usulan kami di P3K itu hanya guru, tenaga kesehatan dan Satpol PP. Kalau P2 dia bisa ikut kategori P1. Tapi kalau P1 dia tidak bisa ikut kategori P2, karena P2 dia harus lihat masa pengabdiannya, yaitu di atas 2 tahun,” kata Revi.

Untuk honorer di tiga formasi, Revi mengungkapkan, bagi yang sudah berhenti bekerja juga bisa ikut seleksi. Sebagai bukti dasar harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya.

“Iya, bisa ikut P2, tapi harus dibuktikan dengan SK pengangkatannya 2 tahun berturut-turut. Kalau dia punya SK itu dia bisa ikut,” pungkasnya.