Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melimpahkan berkas tahap I dua tersangka kasus narkotika, RT alias Iki dan IS alias Win ke Kejaksaan Negeri. Keduanya merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kasi Humas Polres Halbar IPDA Yuherson Dodowor saat dikonfirmasi, Kamis (2/6), mengatakan telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksanaan.
“Memang benar kemarin kami sudah telah melimpahkan tahap I kedua tersangka ke Kejaksaan, namun masih menunggu apakah ada petunjuk kembali dari jaksa atau tidak. Kalau memang tidak ada petunjuk dari jaksa selama 14 hari maka kami akan limpahkan berkas tahap II,” ungkapnya.
Yuherson menjelaskan, penangkapan tersangka Iki dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIT di perempatan Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Barang bukti yang disita adalah 10 saset kecil narkotika jenis ganja.
Sementara tersangka Win ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 22.00 di Kompleks Telkom samping SD Negeri 2 Halbar Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo. Dari tangannya disita 4 saset kecil ganja dan 1 saset sedang tembakau jenis Gayo.
Tinggalkan Balasan