Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1418/2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB.

Di mana dalam beleid tersebut telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini ditetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4-6 Mei 2022.

“Sudah kita edarkan mulai hari ini dan seterusnya terkait dengan pengaturan cuti,” kata Samin Marsaoly, Kepala BKPSDMD Kota Ternate kepada tandaseru.com, Jumat (22/4).

Menurut Samin, meski ada libur atau cuti bersama, pimpinan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan dasar publik tetap harus mengatur ketersediaan pegawai agar tetap ada pelayanan kepada masyarakat. Misalnya pada OPD yang menangani masalah kebersihan maupun pelayanan kesehatan.

“Pelaksanaan cuti itu kiranya diatur pimpinan OPD. Artinya bahwa, yang punya pelayanan-pelayanan dasar itu sekiranya tidak kosong, libur tapi tidak kosong pelayanan. Misalnya di kebersihan, itu jangan sampai alasan libur tidak ada pelayanan. Kemudian pelayanan kesehatan. Seperti itu. Tidak ada alasan bahwa ini libur dan tidak ada pelayanan, harus ada,” jelas Samin.

Samin pun menegaskan, ASN dilarang menambah hari libur dari yang telah ditetapkan. Pada Senin tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah harus kembali berkantor.

“Tanggal 9 itu akan dilaksanakan sidak dan akan dilaporkan langsung oleh wali kota selaku PPK ke KemenPAN-RB. Jadi akan kita laporkan hasil sidak pada hari pertama itu pada Menpan sehingga diminta kepada seluruh ASN melalui pimpinan OPD untuk tidak menambah libur,” timpalnya.

Tak hanya itu, kata dia, BKPSDM pun tidak akan mengeluarkan cuti tahunan bagi ASN yang mengajukan cuti mulai Senin, 25 April 2022 terkecuali dengan alasan emergency seperti cuti untuk melahirkan.

“Mulai Senin pekan depan BKPSDMD tidak akan mengeluarkan cuti, karena cuti itu sudah gabung pada cuti bersama. Sehingga kalau itu kita berikan maka akan berpengaruh pada pelayanan,” cetusnya.

Selain soal cuti bersama dan libur lebaran, tambah Samin, dalam SE Wali Kota ini pun menegaskan agar ASN tidak membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mematuhi protokol kesehatan dan tidak menerima gratifikasi.

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE Wali Kota Ternate ini maka pimpinan OPD pun diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dalam melakukan langkah-langkah yang diperlukan dilingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

Pimpinan OPD dapat memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.