Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (30/3).
Selain Rudy yang tengah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus suap mantan Kepala BPJN Maluku-Maluku Utara, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut adalah Eka Kamaludin dari pihak swasta dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Antara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja, serta Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2017, Rifa Surya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Bupati Tabanan dua periode itu untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
“Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut,” papar Lili dilansir dari Kompas.com.
Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”.
Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,” ucap Lili.
“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” sambungnya.
Sekitar Agustus-Desember 2017, kata Lili, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Lili, pemberian uang oleh Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tinggalkan Balasan