Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal memanggil Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi berinisial ST.
ST dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik melalui unjuk rasa pada Kamis (10/3) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut di Kota Ternate. Ia dilaporkan Plt Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Ridwan Arsan, lantaran dalam demo tersebut Ridwan dituding sebagai mafia proyek fiktif.
Direktur Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor ST.
“Kita akan buat undangan untuk ST, undangan klarifikasi,” kata Hengky kepada tandaseru.com, Senin (14/3).
Setelah ST dipanggil untuk dimintai klarifikasi, kemudian akan dipelajari apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kita pelajari alat bukti-bukti apa saja yang penyidik dapatkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan