Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 senilai Rp 45,3 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Saya tidak tahu dihentikan itu sejak kapan, yang pastinya kasus tersebut sudah dihentikan,” ucap Michael, Sabtu (5/3).
Michael menambahkan, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
“Jadi alasan dihentikan itu tidak ditemukan unsur pidana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan