Tandaseru — Dua pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, di kamar penginapan, Rabu (2/3) siang. Keempat orang ini pun digelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Ternate Fhandi Mahmud menyatakan dua pasangan ini diamankan dalam patroli rutin Satpol PP. Menurut Fhandi, sebelumnya Satpol PP telah menerima laporan dari warga sekitar soal keberadaan pasangan tersebut.

“Hari ini kami kembali menggelar patroli rutin, dan mengamankan dua laki-laki dan dua perempuan berpasangan layaknya suami istri di penginapan,” terang Fhandy.

Kedua pasang laki-laki dan perempuan itu gagal menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah. Mereka juga diketahui telah menginap di penginapan lebih dari sehari.

Empat orang ini lalu digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Setelah kami amankan ke kantor dan dimintai keterangan, kedua pasangan itu membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Fhandy.

Mereka lantas  dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

“Kami meminta kepada pengelola penginapan dan hotel di Kota Ternate, mulai bulan ini sampai masuk pada bulan suci Ramadan tidak boleh menerima pasangan bukan suami istri dan remaja di bawah umur untuk menginap,” pintanya.

“Jika kedapatan, maka kami tidak segan-segan lakukan penindakan pencabutan izin operasi penginapan,” tandas Fhandy.

Sekadar diketahui, pasangan yang diamankan adalah BM (25 tahun) asal Halmahera Utara, BMS (20 tahun) asal Kota Ternate, JR (28 tahun) asal Kepulauan Sula, dan DS (20 tahun) asal Kota Ternate.