Tandaseru — Rencana pemerintah daerah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tahun ini belum jelas.
Padahal rencana ini telah dihembuskan sejak 2021 sebab ada 56 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawati Toib Koten ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini DPMD belum dapat memastikan apakah Pilkades serentak bisa dilaksanakan tahun ini ataukah molor hingga tahun depan. Pasalnya, DPMD masih menunggu peraturan daerah baru tentang Pilkades yang sementara ini masih dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Belum ada pembahasan terkait Pilkades. Sekarang masih fokus pada tahapan perubahan perda baru tentang Pilkades, dikonsultasikan dulu ke Kemendagri. Setelah konsultasi dengan Kemendagri baru kita rencanakan, apa bisa dilaksanakan tahun ini atau tahun depan karena mengingat ada 56 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada tahun 2023 nanti,” ungkap Agusmawati, Selasa (22/2).
Sekadar diketahui, jika masa jabatan 56 kepala desa tersebut berakhir dan belum juga digelar Pilkades maka Bupati harus Plt kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.
Tinggalkan Balasan