Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di SD Negeri 1 Bobong, Senin (24/1). Sebelumnya, vaksinasi anak ini juga sudah dilakukan Dinas Kesehatan dan tim vaksinator di Taliabu bagian selatan, yakni Desa Kamaya dan Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly menyatakan, pada dasarnya pemberian vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan upaya penanggulangan Covid-19.
“Jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19, olehnya itu masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi pidana,” tutur Kuraisia.
“Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta,” tambahnya.
Kuraisia menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pasal 13a ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Jadi vaksinasi bagi pelajar adalah program nasional dalam memenuhi herd immunity dalam mengatasi pandemi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan