Tandaseru — Bripka RRS alias Richard, anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mempraperadilankan institusinya atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerkosaan seorang remaja putri 18 tahun.
Selain ditetapkan tersangka, Bripka R juga dipecat dari korps Bhayangkara gara-gara kasus tersebut.
Sidang praperadilan tersebut telah memasuki tahap dua di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Senin (22/11).
Kuasa Hukum Bripka R, Taufic Syahri Layn, yang dikonfirmasi mengatakan saat ini pengadilan telah mengadakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, dalam hal ini Polres Pulau Morotai.
“Kami baru melakukan sidang lanjutan di PN Tobelo terkait dengan kasus penetapan tersangka Bripka R oleh Polres Morotai yang diduga menyalahi prosedur hukum,” tuturnya.
Menurutnya, sebelumnya pada Jumat pekan lalu telah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang diwakili pihak kuasa hukum Bripka R. Dalam permohonan itu ada sejumlah poin gugatan yang diajukan, di antaranya pemanggilan Bripka R untuk diperiksa tidak memakai surat resmi dan hanya melalui telepon. Hal ini bertentangan dengan Pasal 112 ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 dan 17 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.
Selainitu, penetapan tersangka belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Serta pengalihan status dari saksi ke tersangka menurut kami juga sama dan proses penyitaan yang tidak sesuai sehingga bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP, Pasal 21 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Sehingga bagi kami penetapan tersangka, penyitaaan, masih cacat hukum,” tegas Taufic.
Sidang hari ini, sambungnya, jawaban dari pihak Termohon dengan dalil-dalilnya tindakan Polres Morotai sudah sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana. Inti dari jawaban Termohon dan bukti yang diperoleh adalah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
“Tetapi nanti kita lihat pada agenda pembuktiannya oleh masing-masing pihak. Kemudian besok kita lakukan sidang lanjutan yakni dengan agenda sidang replik atau sidang dengan agenda menjawab kembali dari pihak Pemohon atas jawaban Termohon pada pukul 14.00 Wit, Selasa (23/11),” tandasnya.
Tinggalkan Balasan