Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, siap menghadapi gugatan yang diajukan Nahri Ishak, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domato ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Nahri menggugat keputusan Bupati James Uang yang memecat dirinya usai melontarkan kritik lewat media sosial.

Staf Khusus Bupati Halbar, Freizer Giwe, kepada tandaseru.com mengungkapkan sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat belum mendapatkan salinan gugatan atau panggilan yang disampaikan PTUN Ambon.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi gugatan penggugat adalah haknya secara konstitusi. Kami selaku pemerintah daerah siap dan akan memberikan tanggapan pada saat persidangan nanti,” ucapnya, Senin (8/11).

Terkait isi gugatan pun sampai sekarang belum diketahui pemda.

“Uaya hukum yang dilakukan oleh Nahri Ishak ke PTUN Ambon kami baru mengetahui lewat pemberitaan pada beberapa media. Pemda juga berterima kasih ada upaya hukum yang dilakukan olehnya. Pada prinsipnya kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Menyangkut dengan hal-hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan pemecatan, sambung Freizer, pemda telah melakukan kajian-kajian hukum atas perbuatan Nahri dan dinilai melanggar etik.

“Atas kajian-kajian hukum inilah Saudara Nahri Ishak melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD sehingga dikeluarkan keputusan pemecatan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Nahri Ishak diberhentikan usai mengunggah status lewat akun Facebook pada 23 Juli lalu. Isi unggahannya menentang kebijakan Bupati menyuruh seluruh kepala desa membeli hewan kurban sapi untuk perayaan Idul Adha menggunakan Dana Desa (DD).