Tandaseru – Praktik dugaan investasi bodong yang dikelola PT Pendanaan Gotong Royong kembali memicu keresahan di Kota Ternate, Maluku Utara. Perusahaan yang digunakan mantan narapidana kasus investasi bodong PT Karapoto Fintech berinisial F tersebut dilaporkan telah memakan banyak korban dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Senin (27/4/2026), para korban menyetorkan dana dengan nominal bervariasi. Salah satu korban berinisial A mengaku telah menginvestasikan dana hingga Rp1,3 miliar sejak Mei 2025. Meski sempat menerima pencairan kecil pada Februari 2026, dana miliaran miliknya beserta 32 anggota di bawah naungannya belum jelas nasibnya.

Kondisi serupa dialami korban berinisial SA yang menyetor Rp175 juta, serta R yang menyetor Rp250 juta; keduanya mengaku belum pernah menerima pencairan sepeser pun. Korban lain seperti K, I, dan T juga mencatatkan kerugian mulai dari Rp300 juta hingga lebih dari Rp600 juta dengan melibatkan puluhan anggota masyarakat lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, F diduga menggunakan modus iming-iming keuntungan besar dalam jangka waktu singkat, yakni antara 16 hingga 35 hari, dengan mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, sebelumnya mengonfirmasi pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah korban. Bahtiar menyatakan kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Ternate karena somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak direspon terduga pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menegaskan PT Pendanaan Gotong Royong tidak lagi memiliki izin operasional sejak Mei 2021. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas (2L: Legal dan Logis) sebelum berinvestasi dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.

Sebagai informasi, F merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate. Saat ini, ia diketahui sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB). Namun, sejumlah korban menyebutkan bahwa F saat ini berada di luar daerah (Jakarta) tanpa mengantongi surat izin resmi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter