Tandaseru – Status Pembebasan Bersyarat (PB) yang dinikmati mantan bos Karapoto, F, kini berada di ujung tanduk. Terpidana kasus investasi yang kembali diduga melakukan penipuan tersebut terancam dijebloskan ke penjara lagi lantaran diketahui berada di luar daerah tanpa izin dan mangkir dari kewajiban melapor.

Kepala Balai Pemasyarakatan Ternate, Apriyani, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada F, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini, Bapas tengah melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Sekarang sudah masuk panggilan kedua. Kalaupun panggilan kedua ini tidak hadir lagi, berarti panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tetap tidak direspons, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan di Jakarta,” tegas Apriyani dilansir dari kaidah.malut.id, Senin (27/4/2026).

Apriyani menjelaskan, jika F terbukti tidak melakukan wajib lapor dan meninggalkan wilayah tanpa izin, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut secara otomatis. Terlebih lagi, F saat ini diduga kuat terlibat tindak pidana baru melalui PT Pendanaan Gotong Royong yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

“Kalau yang bersangkutan melakukan pidana baru, berarti itu akan menjadi tambahan hukuman. Jadi dia harus menjalani hukuman murni ke depannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, F sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus investasi bodong Karapoto. Ia kemudian mendapatkan PB berdasarkan usulan Lapas Perempuan Ternate dengan syarat wajib berkelakuan baik dan rutin melapor ke Bapas.

Namun, informasi terbaru menyatakan F diduga menyalahgunakan status PB tersebut dengan kembali menggalang dana dari puluhan korban di Ternate. Selain terancam hukuman pidana baru, F kini harus menghadapi konsekuensi pencabutan sisa masa tahanan yang seharusnya dijalani di luar sel.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter