Tandaseru – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Proyek yang menjadi objek pemeriksaan ini mencakup tahun anggaran 2015 hingga 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mengonfirmasi dasar penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-015/Q.2.14/Fd.1/03/2026.

Hingga saat ini, tim penyelidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari:

  • Tahap perencanaan pekerjaan.
  • Pelaksanaan pembangunan di lapangan.
  • Pertanggungjawaban administrasi keuangan.

“Kami akan terus memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan atau informasi berkaitan dengan perkara ini agar penyelidikan berjalan mendalam dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Fauzan, Kamis (23/4/2026).

Selain melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, Kejari Sula juga mengajak elemen masyarakat untuk aktif mengawasi pembangunan daerah. Namun, Fauzan memberikan peringatan tegas agar warga tetap waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat diharapkan tidak menyerahkan dokumen atau data apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Kejari, kecuali disertai surat permintaan resmi yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Proses hukum saat ini masih terus bergulir guna melengkapi seluruh data dan bukti untuk memperjelas status dugaan kerugian negara dalam proyek rumah ibadah tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter