Tandaseru — Dugaan penggelapan setoran dana asuransi penumpang speedboat rute Ternate-Sofifi oleh PT Bima Indah Halmahera (BIH) makin menguat.
Pasalnya, PT BIH sebagai agen penjualan tiket speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara tercatat menunggak setoran asuransi hingga Rp 30 jutaan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate, M. Nurul Subekti yang dikonfirmasi mengatakan, tunggakan puluhan juta itu adalah akumulasi 6 bulan tunggakan yang belum disetor PT BIH.
“Berdasarkan data kita, Bima Indah itu ada tunggakan yang belum dibayar 6 bulan. Itu November, Desember kemudian Maret, April, Mei dan Juni,” jelas Nurul Subekti, Kamis (9/9).
Menurutnya, selama ini tunggakan asuransi selalu dilakukan penagihan. Namun PT BIH tidak pernah jelas mengenai komitmen pembayarannya.
“Kalau bulan Juli dan Agustus dia setor, cuma bulan yang belakang-belakang itu belum,” cetusnya.
Tunggakan ini, kata Subekti, akan terus ditagih karena merupakan uang negara. Ia pun berharap PT BIH bisa segera menunaikan kewajibannya tersebut.
Tinggalkan Balasan