Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menandatangani nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat I DPRD Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (26/8)

Usai menandatangani nota kesepakatan itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mengungkapkan, dirinya akan memenuhi segala kewajiban konstitusional selaku kepala daerah.

Fifian juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Sula, atas kerja samanya dalam proses penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2021 hingga penandatanganan nota kesepakatan.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, kita bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi,” kata Fifian.

Eksekutif dan legislatif, sambungnya, pada hakikatnya memiliki tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula.

Sudah barang tentu kerja sama antara Pemda dan DPRD Kepulauan Sula sangat menentukan terwujudnya program Sula Bahagia, sebagaimana visi dan misi pemerintahan saat ini.

“Kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD ini perlu dibina secara optimal, dan saling isi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” ujar Fifian.

Ia berharap, perubahan APBD tahun anggaran 2021 nanti dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal.

“Semoga dengan nota kesepakatan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kepulauan Sula,” tandas Fifian.