Tandaseru — Perintah refocusing 8 persen oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum juga dituntaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Kondisi ini membuat dana transfer untuk Pemerintah Kota Tikep masih ditahan pempus.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tikep, Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Ismail mengaku, dalam waktu dekat TAPD dan Banggar akan segera menuntaskan perintah refocusing tersebut.
“Besok rencana akan ada pembahasan lanjutan antara TAPD dan Banggar terkait dengan refocusing ini. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dituntaskan,” jelas Ketua TAPD Kota Tikep itu.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep ini menegaskan, saat ini Pemerintah Kota Tikep baru menyampaikan skema kegiatan menggunakan dana yang rencananya di-refocusing itu ke pemerintah pusat.
“Sekarang yang belum disampaikan ini hasilnya saja, artinya kegiatan apa saja yang di-refocusing yang belum disampaikan. Tapi insya Allah besok rapat dengan Banggar ini bisa ada kesepahaman bersama terkait kegiatan apa saja yang di-refocusing,” kata Ismail.
Ismail bilang, dana yang rencananya di-refocusing sebesar Rp 57 miliar. Tentu ini akan membuat sebagain kegiatan yang sudah dirancang menjadi terhambat.
“Pasti terhambat, tapi kegiatan yang sudah dirancang namun kena refocusing nanti, insya allah pada perubahan anggaran kita coba dorong masuk,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.