Tandaseru — PT Pelni (Persero) menutup layanan pembelian tiket secara online mulai hari ini (22/4) hingga 17 Mei mendatang.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam surat Pelni yang ditujukan kepada Mitra Penjualan Tiket Kapal Pelni disebutkan, merujuk pada SE Satgas tersebut maka seluruh penjualan tiket di website/mobile apps dan mitra penjualan tiket ditutup mulai 22 April dan akan dibuka kembali pada 18 Mei.

Apabila ada pelaku perjalanan dinas/non mudik sesuai SE Satgas agar diarahkan ke loket Pelni di masing-masing cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pelaku perjalanan tersebut juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen yang berlaku 3×24 jam atau hasil tes GeNose-C19 yang berlaku 1×24 jam atau sesuai syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Kota Ternate, Jasman saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, pelayanan pembelian tiket di Kantor Pelni tetap dibuka hingga tanggal 6 Mei sesuai peraturan pelayaran jelang Idul Fitri.

Pembelian tiket kapal Pelni bakal dibuka hanya pada loket PT Pelni saja.