Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Sosialisasi ini berlangsung di SMK Negeri I Ternate.

Sekretaris Dinas Dikbud Malut, Amirudin mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa prinsip penggunaan Dana BOS yang pertama adalah mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

Di mana penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan Covid- 19, baik dalam kondisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Belajar Dari Rumah (BDR).

Kedua, harus bersifat tidak kaku dan mengikat, dalam artian dana BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaannya.

Ketiga, pengelolaan berdasar manajemen berbasis sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya baik dalam bentuk dana, informasi dan pengetahuan, untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain itu, Amirudin menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada satuan pendidikan melalui Dana BOS Tahun 2021 yang bertujuan membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia dalam rangka peningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian Standar Nasional Pendidikan.

“Saya berharap dapat melaksanakan penggunaan anggaran BOS sesuai juknis sebagai pedoman mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan,” terangnya.