Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara membeberkan perusahaan pengembang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar pajak air permukaan ke Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan mengatakan, temuan tersebut belakangan diketahui usai kunjungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bersama Pemerintah Provinsi Malut ke PT IWIP, Minggu (21/2) kemarin.

“Tunggakan pajak air permukaan oleh PT IWIP jika dihitung sejak 2018, berapa debit air yang digunakan perusahaan juga akan kami hitung,” ujar Bambang, Selasa (23/2).

Bambang bilang, Pemerintah Provinsi masih kesulitan mengakses ke PT IWIP. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemprov bakal memanggil pihak perusahaan untuk membahas persoalan penundaan pajak air permukaan tersebut.

“Baru pertama kali kami Pemerintah Provinsi masuk dan itu juga karena bersama dengan BKPM RI. Kalau tidak, mungkin sampai sekarang Pemerintah Provinsi tidak bisa masuk di lokasi PT IWIP,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perusahaan tambang lainnya di Malut selalu membayar hak mereka ke daerah, misalnya pajak air permukaan dan Bahan Bakar Minyak.

“Sampai saat ini pemerintah daerah belum mengetahui semua kegiatan pemakaian air yang dilakukan oleh PT IWIP dikarenakan kendala pada persoalan akses masuk ke perusahaan tersebut. Sementara PT NHM misalnya dia mamasangkan meter untuk memasukkan air permukaan, sehingga kita bisa mengukur berapa juta kubik yang dipakai oleh mereka, dari mulai ke penampungan sampai ke pemakaian lainnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka mendukung investasi di Malut, Pemprov hanya meminta agar PT IWIP melunasi seluruh tanggungjawabnya ke daerah.

“Kami meminta mereka untuk menghitung sendiri. Baru kita menguji apakah benar apa tidak, kalau tidak benar dari sisi apa,” tandasnya.