Tandaseru — Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian barang elektronik di wilayah Ternate.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SB alias Oman (25 tahun), NT alias Pokes (31 tahun) dan KB alias Komar (32 tahun).

Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto yang didampingi Kasubag Humas Polres Ternate IPDA Wahyudin dalam konferensi pers mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 04/1/2021/Sektor Utara tanggal 20 Januari 2021 seorang warga berinisial WA melaporkan hilangnya 2 unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan Vivo warna putih.

Kehilangan terjadi di Sekretariat Panwascam Ternate Utara di Kelurahan Sangaji.

“Saya langsung perintahkan kepada anggota Resmob untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencurian ini,” kata Joni, Selasa (2/2).

Pada Sabtu (30/1) pukul 13.00 WIT, tim unit Resmob mendatangi beberapa konter ponsel di Kota Ternate dan menemukan 1 unit HP merek Redmi Note 8 Pro di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Setelah dilakukan pengecekan IMEI-nya ternyata cocok dengan laporan polisi.

“Kemudian anggota melakukan interogasi dengan pemilik konter ternyata HP tersebut dititipkan oleh tersangka Oman untuk membuka kode HP-nya dan mengambil kembali pada pukul 21.00 WIT sesuai dengan waktu yang dijanjikan tersangka,” ujar Joni.

Tersangka kemudian mendatangi konter untuk mengambil kembali HP yang dititipkan di konter. Saat itulah anggota Resmob langsung melakukan penangkapan.

“Saat anggota melakukan interogasi terhadap tersangka Oman, dari keterangan tersangka mengaku ada dua orang rekannya yang sama-sama melakukan pencurian,” ucapnya.

Pengembangan kasus dilakukan selama 3 hari. Setelah itu polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di salah satu kontrakan yang beralamat di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.