“Dari hasil pengembangan terhadap tiga orang tersangka mereka mengaku melakukan pencurian dalam satu bulan terakhir di beberapa Kelurahan Ternate Tengah dan Ternate Utara, dengan modus operandi dengan cara mendatangi kantor dan rumah dini hari pukul 02.00 WIT untuk melakukan pencurian,” tutur Joni.
Saat pencurian, sambungnya, tersangka Pokes masuk ke dalam rumah dan kantor dengan cara merusak jendela menggunakan Obeng. Sementara tersangka Oman dan Komar memantau situasi di luar TKP.
“Pengembangan yang dilakukan oleh anggota berhasil mengamankan 16 buah unit HP bermacam merek, 3 buah unit laptop dan 2 unit kamera,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e Subsider Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.